Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Langkah Universitas Airlangga (Unair) menertibkan aset negara berupa rumah dinas terbilang benar. Selain dihuni dosen yang sudah pensiun, banyak juga di antara rumah dinas di lingkungan Unair yang kini telah berubah fungsi menjadi tempat usaha.
Berdasar pantauan Jawa Pos, ada beberapa jenis usaha yang memanfaatkan rumah dinas itu. Mulai kos-kosan, usaha fotokopi dan penjilidan, warung nasi, laundry, salon, hingga wartel. Tentu saja usaha tersebut cukup lumayan. Sebab, lokasinya terbilang strategis.
Sejumlah penghuni rumah dinas Unair saat ditemui kemarin (26/3) rata-rata tidak mau berkomentar terkait dengan rencana revitalisasi oleh rektorat itu. Namun, soal malafungsi rumah dinas sebagai tempat usaha, ada yang beralasan untuk menyambung hidup.
“Mereka pensiunan dengan tunjangan minim. Jadi, kalau buka usaha, itu dipakai untuk kehidupan sehari-hari,” tutur salah seorang penghuni rumah dinas dosen yang tidak mau dikorankan tersebut. Yang jelas, rata-rata penghuni perumahan dosen Unair itu sudah janda.
Pria yang tinggal di perumahan dosen sejak 1973 tersebut menambahkan, persoalan itu menjadi masalah sensitif. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan fasilitas perumahan bagi orang-orang yang telah mengabdikan diri kepada negara berpuluh-puluh tahun. “Itu diatur dalam UUD,” papar mantan dosen Fakultas Kedokteran tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam peraturan pemerintah juga disebutkan bahwa perumahan yang terletak tidak satu kompleks dengan kampus bisa dibeli. “Nah, kawasan (perumahan dosen, Red) itu dulunya tidak menyatu dengan kampus,” terang dia. Namun, lanjut dia, karena ada beberapa masalah dengan warga sekitar, jalan tersebut kemudian dialihkan lewat kampus.
“Jadi, beberapa perumahan dosen itu tidak bisa lantas diambil begitu saja. Saya tidak meminta rumah. Saya mau beli (rumah) tersebut, berapa harganya?” ucapnya.
Karena itu, dia telah mengirimkan surat kepada rektor Unair untuk meminta kepastian soal aset negara tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. “Belum ada keputusan apa-apa,” ungkap dia.
Seperti diberitakan kemarin, refungsionalisasi aset rumah dinas Unair kembali mengemuka. Sebab, saat ini banyak rumah yang dihuni pensiunan dosen yang tidak lagi berstatus PNS. Salah satu acuan refungsionalisasi itu adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 039/M/2008 tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan I di Lingkungan Unair.
Sesuai dengan kepmendiknas lama, perumahan dosen di lingkungan Depdiknas menjadi rumah dinas golongan II. Yakni, rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami pegawai negeri. Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dikembalikan kepada negara.
Namun, mengacu kepmendiknas baru, perumahan dinas tersebut diubah menjadi rumah dinas golongan I. Yakni, rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Selain itu, hak penghuniannya terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Sementara itu, Rektor Unair Prof Fasichul Lisan menyatakan memang berniat melakukan pengembangan-pengembangan di sekitar kampus B. Salah satunya terkait dengan perumahan dosen (perumdos). “Perumdos yang tidak ditempati nanti dimanfaatkan untuk kepentingan perkantoran yang lain,” tuturnya kepada Jawa Pos pekan lalu.
Saat ini, menurut Fasich, perumdos yang telah ditinggalkan para penghuninya dimanfaatkan untuk beberapa perkantoran. Di antaranya, kantor penjaminan mutu, pendaftaran PMDK Unair, dan Apotek Airlangga. “Yang tidak lagi ditempati biar dimanfaatkan yang lain,” tegas dia.
(Jawa Pos, 27 Maret 2009)
Belum Ada Tanggapan sejauh ini
Tinggalkan komentar
<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <pre> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <strike> <strong>