Diarsipkan di bawah: Uncategorized

Diarsipkan di bawah: Uncategorized
Suatu pagi di Bandar lampung, menjemput seseorang di
bandara. Orang itu sudah tua, kisaran 60 tahun. Sebut saja
si bapak.
Si bapak adalah pengusaha asal singapura, dengan logat
bicara gaya melayu, english, (atau singlish?) beliau
menceritakan pengalaman2 hidupnya kepada kami yang masih
muda. Mulai dari pengalaman bisnis, spiritual, keluarga,
bahkan percintaan hehehe..
“Your country is so rich!”
Ah biasa banget kan denger kata2 begitu. Tapi tunggu
dulu..
“Indonesia doesnt need d world, but d world need
Indonesia “
“Everything can be found here in Indonesia, u dont need d
world”
“Mudah saja, Indonesia paru2 dunia. Tebang saja hutan di
Kalimantan , dunia pasti kiamat. Dunia yang butuh
Indonesia !”
“Singapore is nothing, we cant be rich without indonesia .
500.000 orang indonesia berlibur ke singapura setiap
bulan. bisa terbayang uang yang masuk ke kami? apartemen2
dan condo terbaru kami yang membeli pun orang2 indonesia,
ga peduli harga yang selangit, laku keras. Lihatlah rumah
sakit kami, orang indonesia semua yang berobat.”
“Kalian tahu bagaimana kalapnya pemerintah kami ketika
asap hutan indonesia masuk? ya benar2 panik. sangat
berasa, we are nothing.”
“Kalian ga tau kan klo agustus kemarin dunia krisis beras.
termasuk di singapura dan malaysia ? kalian di indonesia
dengan mudah dapat beras”
“Lihatlah negara kalian, air bersih dimana2.. lihatlah
negara kami, air bersih pun kami beli dari malaysia. Saya
pernah ke kalimantan, bahkan pasir pun mengandung permata.
Terlihat glitter kalo ada matahari bersinar. Petani disana
menjual Rp3000/kg ke sebuah pabrik Asing. Dan si pabrik
menjualnya kembali seharga Rp 30.000/kg. Saya melihatnya
sendiri”
“Kalian sadar tidak klo negara2 lain selalu takut
meng-embargo Indonesia ? Ya, karena negara kalian memiliki
segalanya. Mereka takut klo kalian menjadi mandiri,
makanya tidak di embargo. harusnya KALIANLAH YANG
MENG-EMBARGO DIRI KALIAN SENDIRI. Beli lah dari petani2
kita sendiri, beli lah tekstil garmen dari pabrik2
sendiri. Tak perlu kalian impor klo bisa produksi
sendiri.”
“Jika kalian bisa mandiri, bisa MENG-EMBARGO DIRI SENDIRI,
Indonesia will rules the world..”
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Para petinggi rektorat Unair maupun Depdiknas agaknya harus segera mengambil sikap untuk mengamankan aturan terkait dengan rumah dinas. Betapa tidak, sesuai aturan, para pejabat di lingkungan Unair lebih berhak mendapatkan fasilitas rumah dinas itu. Tetapi, faktanya rumah-rumah tersebut dihuni para pensiunan.
Data yang dihimpun Jawa Pos, kecuali rektor, hampir seluruh petinggi Unair saat ini tidak menghuni rumah dinas di kawasan kampus B Unair. Mulai wakil rektor, direktur, hingga dekan. Sebagian besar menempati rumah pribadi yang dibeli sendiri. Rumah dinas rektor berada di Jl Dr Soetomo.
Padahal, sesuai Kepmendiknas RI 039/M/2008 tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan I di Lingkungan Unair, para pejabat tersebut mestinya berhak mendapatkan fasilitas rumah dinas. Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 2005, penghuni rumah negara harus masih berstatus pegawai negeri. Faktanya, sebagian besar penghuni rumah dinas di Unair adalah pensiunan.
Wakil Rektor I Prof Muhamad Zainudin mengakui, sejak diangkat, memang dirinya tinggal di rumah sendiri. Rumah itu dibeli sejak 1974. ”Saya tinggal di rumah sendiri di Jalan Mulyosari Utara. Waktu itu beli dengan cara mencicil. Sebelum itu, ngontrak-ngontrak,” ungkapnya kepada Jawa Pos kemarin (30/3).
Dia mengatakan, meski sesuai aturan berhak menempati rumah dinas, secara pribadi tidak ada masalah. Menurut Zainudin, sebetulnya saat ini yang lebih berhak adalah para dosen muda yang masih belum memiliki rumah. ”Dosen baru kan biasanya masih pas-pasan,” katanya.
Zainudin menambahkan, banyak dosen muda Unair yang saat ini masih mengontrak rumah-rumah di daerah pinggiran. Bahkan, tidak sedikit yang masih kos. ”Tentu, hal ini sangat mempngaruhi kualitas kinerja mereka,” ujar mantan dekan fakultas psikologi itu.
Dia lantas bercerita semasa menjabat dekan, kerap menemukan fakta bahwa banyak dosen yang telat mengajar lantaran rumahnya terlalu jauh. ”Dosen saya kebanyakan dari daerah pinggiran, seperti Sidoarjo dan Benowo,” ujarnya. Jika naik angkutan, para dosen itu harus oper angkutan umum tiga kali untuk sampai di Unair.
”Terpaksa saya harus mengulurkan jam kuliah menjadi pukul 08.30. Padahal, aturan rektor waktu itu pukul 07.00,” lanjutnya.
Karena itu, menurut Zainudin, upaya revitalisasi dan refungsionalisasi aset negara di Unair tersebut terbilang prioritas. Jika rumah dinas itu sudah diserahkan, Unair berencana membangun rusunawa atau apartemen untuk para dosen dan mahasiswa.
Pernyataan senada disampaikan Dekan Fakultas Ilmu Budaya Unair Aribowo. Dia menyatakan tidak berharap menempati rumah dinas. Tetapi, seharusnya warga atau penghuni sadar bahwa banyak dosen muda yang masih membutuhkan. ”Ada yang masing kos. Ada juga yang sudah 20 tahun, tetapi masih mengontrak rumah,” ujar dosen ilmu politik FISIP Unair itu.
Seperti diberitakan kemarin, rencana penertiban rumah dinas di kampus B Unair masih terhambat. Sebagian besar penghuni yang pensiunan dosen fakultas kedokteran (FK) itu menolak untuk keluar dari rumah dinas. Selain mengklaim ada kesepakatan bisa menempati hingga akhir hayat, tidak sedikit yang baru mau pindah, asal ada kompensasi. Bahkan, ada penghuni yang meminta sampai Rp 100 juta.
Menanggapi kompensasi itu, Rektor Unair Prof Fasichul Lisan mengatakan bahwa semuanya bergantung pada Depdiknas sebagai pemilik aset negara. ”Kita ini hanya pengelola. Ya, kita senang sekali kalau negara bisa seperti itu (memberikan kompensasi). Tapi, saya kira tidak mungkin uang negara dibelokkan untuk itu,” katanya kemarin (30/3).
Wakil Rektor II Prof Muslich Anshori menambahkan, terkait adanya perdebatan aturan, pihaknya sudah menunjuk Dekan Fakultas Hukum (FH) Unair Dr Muchammad Zaidun untuk menangani. ”Yang penting, ini untuk kemajuan Unair,” tegasnya.
(Jawa Pos, 31 Maret 2009)
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Rencana penertiban rumah dinas dosen di kawasan Kampus B Universitas Airlangga (Unair) masih terhambat. Hingga kini, belum ada titik temu antara rektorat dan para penghuni. Sebagian besar penghuni yang rata-rata pensiunan itu menolak untuk keluar dari aset milik negara tersebut. Rata-rata mereka baru mau pindah, asal ada kompensasi.
Bahkan, dalam pertemuan terakhir di aula Notonegoro Fakultas Ekonomi (FE) Unair Sabtu (28/3), ada sejumlah perwakilan penghuni yang melakukan aksi walk out. ”Ini kan salah pemerintah. Kenapa tidak dikelola dengan baik? Enak saja mau dipindah,” kata salah seorang penghuni rumah dinas saat keluar ruang rapat.
Sayang, pertemuan tersebut dilakukan tertutup. Wartawan tidak diizinkan masuk ke ruangan rapat. Rapat itu berlangsung mulai pukul 09.15 hingga pukul 11.30. Agenda rapat adalah sosialisasi rencana penertiban oleh rektorat dengan perwakilan penghuni rumah dinas.
Saat itu, rapat dihadiri 69 penghuni rumah dinas. Rinciannya, 25 orang warga rumah dinas di Jalan Airlangga, 24 warga Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan, dan 20 warga Jalan Dharmawangsa. Dari pihak rektorat, hadir Rektor Prof Fasichul Lisan dan beberapa pejabat Unair lain.
Meski tertutup, agaknya pertemuan itu berlangsung hangat. Dari luar ruangan, samara-samar Jawa Pos mendengar adu debat dan argumen. Beberapa perwakilan penghuni bergantian menyampaikan pendapat. Mereka rata-rata tidak mau pindah begitu saja. Kalaupun tetap dipaksa keluar dari rumah dinas, tidak sedikit yang menuntut ada kompensasi atau ganti rugi.
Prof Widyoseno Gardjito, salah seorang penghuni rumah dinas di Jalan Dharmawangsa, mengungkapkan bahwa dirinya bukan berarti tidak setuju pindah dari rumah dinas. Dia menyatakan, keberadaan rumah dinas itu tidak bisa dilepaskan dari aspek sejarah berdirinya Unair. Menurut dia, dosen yang tinggal di kompleks rumah dinas tersebut adalah orang-orang yang memang dipilih oleh kampus.
Widyoseno menceritakan, ketika kali pertama berdiri, Unair butuh dan mencari dosen-dosen kredibel. Mereka lantas diberi fasilitas cukup. Satu di antaranya berupa fasilitas rumah dinas. ”Kenapa mereka ditempatkan di sini? Karena mereka adalah orang-orang yang siap untuk memajukan Unair, menjadi pelopor, dan siap membangun kampus itu,” ujarnya. ”Mereka itu para pejuang,” lanjutnya.
Selain itu, kata Widyoseno, hal itu juga terkait dengan aspek kesepakatan atau gentlement agreement. Meski tidak semua kesepakatan tertulis, dulu ada semacam perjanjian bahwa para penghuni perumahan dinas boleh tinggal sampai akhir hayat. Bahkan, janda-janda dosen yang tinggal di tempat tersebut juga diperbolehkan tinggal sampai meninggal. Atas kesepakatan itulah, tidak ada penghuni yang berpikir untuk pindah atau membeli rumah.
”Sebab, mereka memegang peraturan lama. Dan, peraturan itu yang menjadi pijakan dalam menempati rumah itu,” ujarnya.
Penghuni rumah dinas Unair lain, Ismail Panigoro, mengaku sadar bahwa dirinya menyalahi aturan yang ditetapkan pemerintah. Sesuai dengan aturan, orang yang tidak lagi menjabat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) harus meninggalkan rumah dinas. ”Saya memang orang-orang yang termasuk harus pindah dari sini,” katanya.
Namun, dia menyesalkan cara yang telah dilakukan Unair. Dia menilai, untuk menyelesaikan persoalan rumah dinas itu, Unair tidak melakukan pendekatan-pendekatan yang lebih humanis. ”Kami hanya dikirimi surat yang intinya diharapkan segera pindah. Yang diurus ini orang. Jadi, harus diorangkan,” ungkap pria yang pernah menjabat pembantu dekan di Fakultas Farmasi Unair itu.
Ismail menambahkan, prinsipnya warga siap pindah jika ada tunjangan atau kompensasi untuk bisa membeli rumah di luar area kampus. ”Kalau pindah, tidak ada duit. Pensiunan kami sedikit, di bawah dua juta. Tunjangan Rp 100 juta untuk biaya pindah dan beli rumah,” ujar pria kelahiran 14 Juli 1934 itu.
Sementara itu, Rektor Unair Fasichul Lisan mengusulkan agar membentuk tim kecil. Tim itu nanti yang bertugas menyelidiki persoalan yang terjadi hingga peraturan pemerintah yang dianut. ”Biar tim kecil ini yang akan mencari data-data di lapangan. Bahkan, kalau tim itu ingin berdialog dengan Depdiknas atau KPK (Komisi Pemberantasa Korupsi), kami siap memfasilitasi,” ujarnya.
Fasich menegaskan, jika warga tetap menolak pindah, pihaknya tidak bisa banyak berbuat. Sebab, Unair tidak memiliki hak dalam memberikan izin apa pun atas perumahan dinas itu. Perumahan dinas tersebut milik Departemen Pendidikan Nasional (Depdiknas) dan bukan milik Unair. ”Posisi kami bukan pemilik. Tapi, pengelola keputusan negara. Jadi, kalau warga masih tetap berada di perumahan dosen itu, ya bergantung yang punya,” katanya.
Meski belum ada kepastian deadline dari Depdiknas menyangkut kapan penghuni rumah dinas itu harus pindah, Fasich berharap ada win-win solution. ”Jadi, masing-masing pihak sama-sama enak,” ungkap mantan dekan fakultas farmasi itu.
Sebagaimana pernah diberitakan, refungsionalisasi dan revitalisasi aset rumah dinas Unair terus disosialisasikan. Sebab, saat ini banyak yang dihuni pensiunan dosen yang tidak lagi berstatus PNS. Kebijakan itu sejalan dengan turunnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/M/2008 tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan I di Lingkungan Unair.
Sesuai dengan kepmendiknas tersebut, hak penghunian rumah dinas terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan. Selain banyak dihuni para pensiunan dosen, tidak sedikit rumah dinas itu yang berfungsi sebagai tempat usaha. Mulai warung, wartel, salon, hingga disewakan sebagai kos-kosan. Setelah rumah dinas itu ditertibkan, rencananya akan dibangun gedung-gedung baru untuk pengembangan kampus. Mulai fasilitas apartemen untuk dosen, rusunawa untuk mahasiswa, hingga fasilitas olahraga.
(Jawa Pos, 30 Maret 2009)
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
SEPERTI beberapa universitas tua lainnya, sejarah berdirinya Unair juga berawal pada zaman Belanda. Yakni, Nederlandsch Indische Artsen School (NIAS) di Surabaya yang dibuka pada 1 Juli 1913 dengan hanya satu fakultas, yaitu kedokteran. NIAS itulah yang pada masa Indonesia merdeka menjadi Unair.
Singkat cerita, Unair diresmikan Presiden Sukarno pada 10 November 1954. Saat itu, baru ada lima fakultas. Yakni, kedokteran, kedokteran gigi, hukum, sastra, serta keguruan dan ilmu pendidikan. Karena masih terbatasnya sumber daya manusia (SDM), akhirnya kampus mengambil dosen dari luar. Termasuk dosen asing.
Para dosen asing itu diberi fasilitas berupa rumah dinas. Kali pertama rumah dosen tersebut berada di Jalan Srikana. Setelah itu, dibangunlah rumah dinas untuk dosen pribumi di Jalan Dharmawangsa, Dharmawangsa Dalam, dan Dharmawangsa Dalam Selatan. Dalam perkembangannya, dosen asing keluar dan pulang ke negara masing-masing.
”Waktu itu, Unair banyak mendatangkan orang Belanda, orang UI (Universitas Indonesia, Red), dan juga merekrut beberapa mahasiswa untuk disekolahkan,” ujar Prof Widyoseno Garjito, salah seorang penghuni yang sudah tinggal di rumah dinas tersebut selama 30 tahun.
Widyoseno menjelaskan, kondisi perumahan dulu tidak seperti sekarang. Dulu hanya berlantai plesteran, beratap sesek, dua kamar, dapur, dan kamar mandi. Lalu, para dosen yang membangun rumah masing-masing. ”Jangan dibayangkan seperti sekarang,” katanya.
Untuk bisa menghuni rumah itu, ada syarat-syarat yang harus dipatuhi. Mulai merawat dengan baik, tidak boleh disewakan, tidak boleh dijualbelikan, tidak diperbolehkan untuk dikomersialkan, hingga tidak boleh diwariskan ke anak dan cucu. ”Rumah tersebut hanya diperbolehkan untuk ditempati,” kata Widyoseno.
Data yang diperoleh Jawa Pos, setidaknya ada sekitar 149 unit rumah dinas yang ada di kampus B. Di antaranya, 7 unit di Jalan Srikana, 18 unit di Jalan Dharmawangsa, 21 di Jalan Dharmawangsa Dalam. Namun, di antara jumlah itu, ada tujuh rumah yang saat ini sudah berubah menjadi perkantoran. Di antaranya, untuk Pusat Penjamin Mutu, Lembaga Pengkajian dan Pengembangan Psikologi Terapan (LP3T), Unit Pelayanan Psikologi, dan kantor lain.
Faktanya, rumah dinas yang masih ditempati tidak semua digunakan sesuai aturan. Banyak yang digunakan sebagai tempat usaha. Di antaranya, untuk kos-kosan mahasiswa. Berdasar pantauan Jawa Pos, setidaknya ada lima unit rumah di Jalan Airlangga yang disewakan untuk tempat tinggal mahasiswa. Tarif sewanya sekitar Rp 300 ribu-Rp 500 ribu.
Menurut salah seorang penghuni rumah dinas di Jalan Dharmawangsa Dalam Selatan 48 yang tidak mau disebutkan namanya, penggunaan rumah sebagai tempat usaha itu tidak untuk memperkaya diri, tapi untuk kebutuhan sehari-hari. ”Mereka membuka usaha itu setelah mereka pensiun. Tidak cukup menggandalkan uang pensiunan” jelas pria berumur 75 tahun itu.
Dia mengatakan, untuk menempati rumah dinas itu, penghuni juga mengeluarkan biaya setiap bulan. Misalnya, uang listrik sekitar Rp 150 ribu, air sekitar Rp 300 ribu, uang sewa sekitar Rp 7 ribu per bulan, dan membayar PBB (pajak bumi dan bangunan) Rp 400 ribu per tahun untuk golongan rumah tipe dua.
Dekan Fakultas Ilmu Budaya (FIB) Unair Aribowo ikut urun rembuk. Kata dia, para penghuni sebaiknya tidak memakai alasan bahwa mereka telah berjuang untuk kemajuan Unair. Sebab, dosen-dosen lain yang tidak mendapat rumah dinas itu lebih bisa dikatakan pejuang. ”Dosen yang tidak mendapatkan rumah dinas ini lebih berdarah-darah membeli rumah di luar,” ujarnya.
Bahkan, ada dosen yang sudah 20 tahun tidak dapat rumah dinas. Pejabat-pejabat fakultas pun saat ini banyak yang tidak mendapat rumah dinas. ”Padahal, fungsi pejabat ini penting di Unair dan diatur dalam undang-undang,” ujarnya.
(Jawa Pos, 30 Maret 2009)
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
SATU di antara penghuni rumah dinas Unair yang kini sudah legawa mengembalikan aset negara itu adalah Dr Soedoko Sidohoetomo SpPA. Pada 24 Februari 2009, dia berkirim surat kepada rektor Unair yang isinya menyatakan kesiapan untuk menyerahkan kunci rumah yang dihuninya sejak 1970 tersebut.
”Sesuai dengan ketentuan dan peraturan, kami akan menyerahkan kembali rumah dinas yang telah kami tempati sejak 1970 dengan penuh rasa terima kasih atas kesempatan untuk tinggal di rumah dinas,” tulis Soedoko.
Dalam suratnya, Soedoko juga mengungkapkan bahwa rumah dinas itu sungguh penuh perjuangan dan kenangan. Misalnya, dari rumah dinas itulah, dia bisa membesarkan empat anaknya hingga menyelesaikan studi di Fakultas Kedokteran (FK) Unair. Tiga adik, dua teman, dan dua keponakannya juga telah menyelesaikan pendidikan di FK. Di rumah di Jalan Dharmawangsa Nomor 9 itulah, mereka menghabiskan waktu untuk meraih gelar sebagai dokter.
Saat ditemui Jawa Pos di rumahnya kemarin (29/3), Soedoko mengakui bahwa dirinya memang telah berkirim surat kepada rektor terkait dengan polemik rumah dinas tersebut. Surat kesiapan untuk menyerahkan rumah dinas itu dibuat setelah ada pertemuan dengan pihak rektorat pada pertengahan 2008. ”Pertemuan itu intinya meminta yang sudah pensiun untuk menyerahkan kembali rumahnya,” cerita Soedoko.
Dia menyatakan ikhlas pindah dari rumah dinas karena sejak awal merasa hanya diminta untuk menempati saja dan bukan diberi. ”Kami ini tidak merasa diberi rumah dinas, namun hanya diberi izin menempati rumah dinas itu,” tutur pria berusia 71 tahun tersebut.
Karena itu, sejak 7 Maret 2009, dirinya sudah tidak lagi menempati rumah dinas tersebut. Soedoko sudah pindah ke rumah pribadi di Jalan Bhakti Husada. Rumah pribadi itu dibelinya pada 1970. Meski kini sudah tidak lagi tinggal di rumah dinas, dia baru menyerahkan kunci rumah dinas pada 1 April 2009 nanti. Mengapa? ”Ya, kan butuh waktu untuk berkemas-kemas pindahan,” ujarnya.
Prof Dr dr Roemwerdiniadi SpPA, istri Seodoko, menyatakan wajar keluarganya sangat berterima kasih kepada Unair. Sebab, sekitar 30 tahun.
Unair telah memberi izin untuk memakai rumah dinas tersebut. ”Rumah dinas itu sungguh tak ternilai bagi kami. Sudah waktunya ditempati dosen-dosen muda yang produktif. Tidak seperti kami,” tutur mantan guru besar FK Unair tersebut sambil tersenyum.
(Jawa Pos, 30 Maret 2009)
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Setelah melalui perjalanan yang panjang, akhirnya tim basket Manajemen Unair berhasil merebut gelar juara IEBC (Industrial Engineering Basketball Competition) 2009 setelah berhasil mengalahkan tim basket Elektro Unesa di stadion basket Flexi ITS. Sempat tertinggal beberapa poin di quarter 3 dan 4, tim ber-jargon Spirit, Unity, and Pride ini berhasil mengejar ketertinggalannya sekaligus mengakhiri pertandingan ini dengan skor 31-26.
Membuka jalan juara dengan mengalahkan Elektro ITS, Manajemen Unair “membabat habis” Farmasi Ubaya. Lalu, setelah bermain sangat ketat dengan Teknik Mesin ITS (Manajemen Unair menang dengan selisih hanya 1 poin), mereka berjumpa dengan tetangga mereka sendiri: Farmasi Unair. Dan mereka memastikan diri untuk menantang Elektro Unesa di final. Kesuksesan ini tidak lepas dari peran suporter Manajemen Unair yang selalu setia mendampingi dari babak pertama hingga final berlangsung. Selamat dan sukses untuk Manajemen Unair.
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Rencana pengembangan Universitas Airlangga (Unair) ternyata sudah cukup matang. Setelah penertiban aset berupa rumah dosen (rumdos) nanti berhasil, Unair bakal merombak kawasan kampus B tersebut menjadi kampus berwajah baru. Desain wajah baru itu pun sudah selesai dibuat.
Data yang didapat Jawa Pos, di kampus B itu akan dibangun gedung-gedung baru. Di antaranya, tiga gedung apartemen dan rusunawa (rumah susun sewa). Fasilitas tersebut diperuntukkan sebagai tempat tinggal para mahasiswa dan dosen. Apartemen itu nanti menggunakan eks lahan yang saat ini berdiri rumah-rumah dinas.
Misalnya, lahan rumah dinas dosen di seberang sungai belakang fakultas ilmu budaya (FIB). Di kawasan itu rencananya dibangun tujuh rusunawa untuk mahasiswa dan satu apartemen untuk dosen.
Selain apartemen dan rusunawa, Unair masa depan bakal ”menggusur” beberapa bangunan yang sudah ada untuk kemudian dibangun menjadi gedung baru. Gedung Serba Guna (GSG), misalnya. Gedung itu bakal disulap menjadi bangunan jangkung yang nanti menjadi perkantoran dan pusat bisnis.
Wakil Rektor I Unair Prof Muslich Anshori mengakui adanya rencana pengembangan tersebut. Namun, pengembangan kampus B itu baru bisa berjalan kalau rumah-rumah dosen sudah tidak lagi dihuni warga. ”Kalau warga sudah menyerahkan kepada universitas, baru kami bisa bangun fasilitas Kampus Unair masa depan itu,” ujarnya.
Sebagaimana diberitakan, refungsionalisasi dan revitalisasi aset rumah dinas Unair terus disosialisasikan. Sebab, saat ini banyak yang dihuni pensiunan dosen yang tidak lagi berstatus PNS. Kebijakan tersebut sejalan dengan turunnya Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 039/M/2008 tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan I di Lingkungan Unair. Sesuai kepmendiknas, hak penghunian rumah dinas terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan.
Selain dihuni banyak pensiunan dosen, tidak sedikit rumah dinas itu yang juga dijadikan tempat usaha. Mulai warung, wartel, salon, hingga disewakan sebagai kos-kosan. Rencana revitalisasi itu pun sudah disosialisasikan kepada para penghuni. Namun, tampaknya, beberapa penghuni memilih tidak mau menyerahkan rumah dinas itu begitu saja.
Muslich memaparkan, pengembangan wajah baru tersebut dilakukan jika nanti kembali mendapat dana hibah atau bantuan dari pemerintah. Kalau sebelumnya dana hibah digunakan untuk rusunawa di Kampus C Mulyorejo, ke depan giliran dialokasikan untuk kampus B. Soal kepastian bantuan, lanjut dia, pihaknya belum mengetahui.
Meski rancangan wajah baru Kampus B Unair telah diselesaikan, bisa saja rancangan tersebut berubah. Maksudnya, akan dilakukan desain ulang sesuai kebutuhan. ”Itu nanti bisa berubah, bergantung kebutuhan masing-masing fakultas,” katanya.
(Jawa Pos, 28 Maret 2009)
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Langkah Universitas Airlangga (Unair) menertibkan aset negara berupa rumah dinas terbilang benar. Selain dihuni dosen yang sudah pensiun, banyak juga di antara rumah dinas di lingkungan Unair yang kini telah berubah fungsi menjadi tempat usaha.
Berdasar pantauan Jawa Pos, ada beberapa jenis usaha yang memanfaatkan rumah dinas itu. Mulai kos-kosan, usaha fotokopi dan penjilidan, warung nasi, laundry, salon, hingga wartel. Tentu saja usaha tersebut cukup lumayan. Sebab, lokasinya terbilang strategis.
Sejumlah penghuni rumah dinas Unair saat ditemui kemarin (26/3) rata-rata tidak mau berkomentar terkait dengan rencana revitalisasi oleh rektorat itu. Namun, soal malafungsi rumah dinas sebagai tempat usaha, ada yang beralasan untuk menyambung hidup.
“Mereka pensiunan dengan tunjangan minim. Jadi, kalau buka usaha, itu dipakai untuk kehidupan sehari-hari,” tutur salah seorang penghuni rumah dinas dosen yang tidak mau dikorankan tersebut. Yang jelas, rata-rata penghuni perumahan dosen Unair itu sudah janda.
Pria yang tinggal di perumahan dosen sejak 1973 tersebut menambahkan, persoalan itu menjadi masalah sensitif. Menurut dia, pemerintah seharusnya memberikan fasilitas perumahan bagi orang-orang yang telah mengabdikan diri kepada negara berpuluh-puluh tahun. “Itu diatur dalam UUD,” papar mantan dosen Fakultas Kedokteran tersebut.
Lebih lanjut dia menjelaskan, dalam peraturan pemerintah juga disebutkan bahwa perumahan yang terletak tidak satu kompleks dengan kampus bisa dibeli. “Nah, kawasan (perumahan dosen, Red) itu dulunya tidak menyatu dengan kampus,” terang dia. Namun, lanjut dia, karena ada beberapa masalah dengan warga sekitar, jalan tersebut kemudian dialihkan lewat kampus.
“Jadi, beberapa perumahan dosen itu tidak bisa lantas diambil begitu saja. Saya tidak meminta rumah. Saya mau beli (rumah) tersebut, berapa harganya?” ucapnya.
Karena itu, dia telah mengirimkan surat kepada rektor Unair untuk meminta kepastian soal aset negara tersebut. Namun, hingga kini belum ada tanggapan. “Belum ada keputusan apa-apa,” ungkap dia.
Seperti diberitakan kemarin, refungsionalisasi aset rumah dinas Unair kembali mengemuka. Sebab, saat ini banyak rumah yang dihuni pensiunan dosen yang tidak lagi berstatus PNS. Salah satu acuan refungsionalisasi itu adalah Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Kepmendiknas) Nomor 039/M/2008 tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan I di Lingkungan Unair.
Sesuai dengan kepmendiknas lama, perumahan dosen di lingkungan Depdiknas menjadi rumah dinas golongan II. Yakni, rumah negara yang mempunyai hubungan yang tidak dapat dipisahkan dari suatu instansi dan hanya disediakan untuk didiami pegawai negeri. Apabila telah berhenti atau pensiun, rumah dikembalikan kepada negara.
Namun, mengacu kepmendiknas baru, perumahan dinas tersebut diubah menjadi rumah dinas golongan I. Yakni, rumah negara yang dipergunakan bagi pemegang jabatan tertentu dan karena sifat jabatannya harus bertempat tinggal di rumah tersebut. Selain itu, hak penghuniannya terbatas selama pejabat bersangkutan masih memegang jabatan tertentu tersebut.
Sementara itu, Rektor Unair Prof Fasichul Lisan menyatakan memang berniat melakukan pengembangan-pengembangan di sekitar kampus B. Salah satunya terkait dengan perumahan dosen (perumdos). “Perumdos yang tidak ditempati nanti dimanfaatkan untuk kepentingan perkantoran yang lain,” tuturnya kepada Jawa Pos pekan lalu.
Saat ini, menurut Fasich, perumdos yang telah ditinggalkan para penghuninya dimanfaatkan untuk beberapa perkantoran. Di antaranya, kantor penjaminan mutu, pendaftaran PMDK Unair, dan Apotek Airlangga. “Yang tidak lagi ditempati biar dimanfaatkan yang lain,” tegas dia.
(Jawa Pos, 27 Maret 2009)
Diarsipkan di bawah: Berita Hangat
Refungsionalisasi aset rumah dinas di lingkungan Kampus Universitas Airlangga (Unair) kembali mengemuka. Dalam waktu dekat, rektorat merevitalisasi aset-aset di Kampus B tersebut. Sebab, saat ini banyak rumah dinas itu yang dihuni pensiunan dosen yang tidak lagi berstatus PNS.
Revitalisasi aset tersebut bukan tanpa dasar. Berdasar Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 40 Tahun 1994 tentang Rumah Negara, rumah negara adalah bangunan yang dimiliki negara dan berfungsi sebagai tempat tinggal atau hunian dan sarana pembinaan keluarga serta menunjang pelaksanaan tugas pejabat dan atau pegawai negeri.
PP itu juga menyatakan, ketentuan penghuniannya terbatas selama pejabat yang bersangkutan masih memegang jabatan tertentu. Namun, faktanya, banyak aset rumah dinas Unair tersebut yang sekarang tidak lagi ditempati para pejabat semestinya. Karena itu, berdasar kabar yang didapat Jawa Pos, rektor belum lama ini ”ditegur” pemerintah pusat.
”Rektor diminta segera menertibkan rumah-rumah dinas itu untuk selanjutnya difungsikan sesuai peruntukannya,” kata sumber Jawa Pos yang menolak disebutkan namanya kemarin (25/3).
Wakil Rektor II Unair Prof Dr Muslich Anshori ketika dikonfirmasi tidak mengelak adanya kabar tersebut. Dia menjelaskan, refungsionalisasi perumahan dosen itu juga didasarkan pada Keputusan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) Nomor 039/M/2008 tentang Penetapan Rumah Dinas Golongan I di Lingkungan Unair.
Dia menjelaskan, sebelumnya perumahan dosen di lingkungan Depdiknas diperuntukkan bagi para pejabat golongan II. Ketentuan tersebut mengacu Kepmendiknas Nomor 020/M/1979. Namun, sesuai kepmendiknas baru tersebut, ketentuan peruntukannya diubah, yakni untuk pejabat golongan I. ”Dengan begitu, perumahan dosen itu untuk pejabat yang menduduki jabatan tertentu. Dalam hal ini adalah pejabat perguruan tinggi yang bersangkutan,” tegasnya.
Setidaknya ada 100 rumah dosen di lingkungan Kampus B Unair, yakni di kawasan Jalan Dharmawangsa. Muslich juga mengakui, saat ini memang ada beberapa penghuni rumah dosen yang sudah pensiun dari pegawai negeri. ”Kalau mengacu peraturan itu, pensiun tidak bisa menempati perumahan dosen tersebut,” ujarnya.
Karena itu, dia berharap para penghuni yang telah berstatus pensiunan menyadari ketentuan negara tersebut. Hak menempati perumahan dosen itu telah habis. ”Toh, ini untuk kemajuan Unair juga. Kami juga telah menginformasikan kepada para penghuni rumah dosen itu,” katanya.
(Jawa Pos, 26 Maret 2009)